Khidhab adalah pewarna tangan, yang biasa dipakai untuk bahan ukiran pada area tangan atau kaki seorang gadis yang hendak menikah. Yang non perawan juga bagus bersolek dengan ini.
Dari Ummahatul Mukminin, Aisyah ra, “Dulu istri Utsman bin Mazh’un biasa memakai khidhab (pewarna tangan) dan memakai wewangian...” [HR Tabrani]
Disamping hal-hal yang dianjurkan, ada pula yang dilarang---hukumnya haram dalam pandangan islam. Hal-hal yang dilarang dalam berhias:
- Tato
- Mencukur alis mata
- menjarangkan gigi
- menyambung rambut
Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Allah melaknat wanita yang menato dan minta ditato, wanita yang minta dicukur alisnya, dan yang menjarangkan giginya agar menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambung rambutnya.” (HR Bukhari)
(Sumber: Buku "Harmonis di dunia, bersama di surga", ditulis oleh Baba Ali Pakar Ketahanan Keluarga)
Artikel yanf sangat bermanfaat, terimakasih :-)
ReplyDelete