Saturday, November 26, 2016

Bolehkah Meraba-Raba 'Milik' Pasangan?

Pak, satu hal yang sering membuat saya jengkel sama suami adalah ia reseh sekali. Suka meraba-raba. Apakah ini tidak dilarang, sementara saya merasa terganggu? Ataukah justru saya yang berdosa karena menghalangi suami berbuat demikian. Maaf, pertanyaannya kurang bermutu.

Mohon penjelasan. Trims!

( Ibu Tris, Kota Sxxxxxx)


Jawab:

Ibu yang baik. Membahagiakan suami adalah ibadah, begitupula sebaliknya. Bila ada hal yang kurang disenangi, silahkan dibicarakan dengan baik-baik. Berlapang dada.Utamakan kebahagian bersama.

Disebabkan pernikahan, kegiatan meraba-raba ini menjadi halal bagi pasangan suami istri. Siapa yang duluan memulai itu tidak jadi masalah. Biasanya sih yang agak  genit dalam hal ini adalah sang suami. Rasa penasaran yang tinggilah menjadi api pemantik kegiatan meraba-raba ini. Aktivitas ini mampu memacu adrenalin hingga hight level, dan gairah meledak-ledak.

Ibnu Taimiyah berkata, “Tidak diharamkan seorang suami memandang seluruh tubuh istrinya dan meraba-rabanya hingga kemaluannya sekalipun.”

Mengenai hal ini, Ibnu Mas'ud ra pernah ditanya seorang laki-laki: "Bukankah Anda pernah berkata, silahkan setubuhi isteri saya sekehendak saya, kapan saja dan dengan gaya apa saja sekehendak saya?" Ibnu Masud menjawab: "Ya".

Lalu laki-laki itu menatap Ibnu Mas'ud sambil berkata: "Sesungguhnya laki-laki itu mau menggaulinya di duburnya". Ibnu Mas'ud berkata: "Dubur wanita itu haram buat kalian" (HR. Ibn Abi Syaibah dan Imam ad-Darimy dengan sanad shahih).

Lebih lanjut. Ibn Urwah al-Hanbali dalam bukunya al-Kawakib ad-Darary sebagaimana dikutip oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al- Albany, dijelaskan, “Bagi masing-masing suami isteri dibolehkan melihat seluruh badan pasangannya, termasuk dibolehkan juga memegang dan menyentuhnya termasuk kemaluannya. Karena kemaluan ini dihalalkan untuk digauli, maka tentu dilihat atau dipegang jauh lebih dibolehkan sebagaimana dibolehkannya melihat dan menyentuh anggota badan lainnya. Ini juga merupakan pendapatnya Imam Malik dan yang lainnya".

(Dipandu oleh: Baba Ali, Pakar Ketahanan Keluarga, Penulis buku "Harmonis di dunia, bersama di surga")

0 komentar:

Post a Comment