Sunday, February 19, 2017

Larangan Menyalatkan Jenazah Pendukung Si Penista Al Quran

Orang muslim yang membela Si Penista Al Qur'an atau membela orang-orang kafir yang memusuhi islam, dalam islam dihukum sebagai orang munafik.

Allah Ta'ala berfirman,

"Dan janganlah sekali-kali kamu menyalatkan jenazah salah seorang diantara mereka (orang-orang munafiq) selama-lamanya, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di atas quburnya. Sesungguhnya mereka itu telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasiq." (QS. At-Taubah : 84)

Ayat diatas turun setelah Rasulullah menyalatkan jenazah Abdullah Bin Ubay (dedengkot kaum munafiqin), Rasulullah melakukan hal tersebut atas permintaan sahabat beliau Abdulllh bin Abdulullah Bin Ubay yang merupakan anak Abdulllah Bin Ubay. Walau sebelumnya sahabat Umar Bin Khoththab ra, sempat memohon agar Rasulullah tidak menyalatkan jenazah Abdulullah Bin Ubay, setelah selesai shalat jenazah tersebut kemudian turunlah ayat 84 dari Surat At-Taubah..

Sesudah turun ayat tersebut Nabi SAW tidak pernah lagi menyalatkan jenazah orang munafiq.

Jadi mohon maaf untuk orang-orang munafiq modern, Rasulullah SAW tidak memperbolehkan kami kaum muslimin untuk menyalatkan dan mendoakan orang-orang munafiq saat ajal mereka menjemput.
Namun Allah Ta'ala membuka pintu taubat sebelum ajal menjemput. Wallahu alam bisshowab.

( Sumber: Abdullah, diteliti ulang oleh baba ali)

0 komentar:

Post a Comment