Assalamu’alaikum Ustadz, saya pak Aslan (nama samaran, red.). Begini ustadz, ada seseorang yang sudah menceraikan istrinya, tetapi ia tetap serumah dengan mantan istrinya itu. Katanya, setelah ia memutuskan untuk bercerai, lalu ia menunaikannya. Setelah talak jatuh, ia pun gundah. Galau jadinya ustadz. Semua kemarahannya berubah seketika menjadi sayang. Bahkan, ia takut kehilangan wanita yang barusan ia talak itu. Ia begitu kepikiran dan merisaukan anak-anaknya. Lalu, apa yang harus ia lakukan ustadz?
Jawab:
Wa’alaikum salam warahmatullah. Saudaraku yang baik, solusinya adalah RUJUK kembali.
Manusia itu adalah makhluk yang da’if, yang berarti hadir dengan berbagai kelemahan. Kelemahan itu sebagai pemicu berbagai kesalahan, dan atau kekhilafan. Itulah makanya Allah dalam Al Qur’an dan Rasulnya dalam banyak hadits mengajarkan kita sebagai manusia untuk memperbanyak istighfar. Memohon ampun kepada Allah azza wajalla. Allah berfirman,
“Wahai kaumku, mintalah ampunan Rabb kalian kemudian bertaubatlah kalian kepada-Nya, niscaya Dia mengirimkan dari langit hujan yang deras kepada kalian dan menambahkan kekuatan atas kekuatan kalian, dan janganlah kalian berpaling dengan menjadi orang-orang yang banyak berbuat dosa.” (QS. Hud [11]: 52)
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Barangsiapa yang senantiasa beristighfar niscaya Allah akan menjadikan baginya kelapangan dari segala kegundahan yang menderanya, jalan keluar dari segala kesempitan yang dihadapinya dan Allah memberinya rizki dari arah yang tidak ia sangka-sangka.” (HR. Abu Daud no. 1518, Ibnu Majah no. 3819, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra no. 6421 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kubra no. 10665)
Saudaraku, inilah sebaik-baik solusi atas kelemahan kita sebagai hamba. Bila salah terhadap manusia, maka bersegeralah minta ma’af. Atau tatkala ada saudara kita yang khilaf, berbuat zalim kepada kita, bersegeralah untuk memberi maaf. Inilah akhlak yang diajarkan Nabi kita, Saw.
Tatkala bersalah kepada Rabb, maka beristighfarlah, bertaubatlah dengan taubatan nasuhah.
Dalam kasus yang anda sampaikan tadi, maka solusi terbaiknya adalah RUJUK. Segera rujuk sebelum masa iddah habis.
Cara rujuk sebagai berikut:
Rujuk dapat dilakukan dengan mengatakan pada istri “Aku rujuk”. Atau berkata pada orang lain “Aku rujuk pada istriku” atau “Aku kembali ke istriku. Rujuknya juga dianggap sah dengan perbuatan. Seperti melakukan hubungan intim dengan diniati rujuk.
Sunnah hukumnya menghadirkan dua saksi saat melakukan rujuk. Dan, tetap sah hukum rujuk tanpa ada saksi. Rujuknya suami tidak memerlukan adanya wali, atau mahar, atau kerelaan istri atau atas sepengetahuan istri. Rujuk tetap sah walaupun istri tidak tahu atas hal itu. Tapi sebaiknya, istri diberitahu supaya ada kemantapan hati untuk melanjutkan bahtera rumah tangga.
Cerai adalah pilihan terburuk dari segala solusi yang buruk. Itulah makanya perlu kematangan jiwa, kesiapan mental, dan kecermatan tinggi sebelum memutuskn untuk menikah dengan seseorang. Selanjutnya, setelah menikah, perlu kesabaran dan keikhlasan dalam mempertahankan mahligai rumah tangga.
Pertahankan keutuhan keluarga demi kebaikan anak-anak. Yuk, wujudkan keluarga samara.
( Konsultasi diasuh oleh Baba Ali Pakar Ketahanan Keluarga, dan Pengasuh Samara Center)
0 komentar:
Post a Comment