Saturday, November 26, 2016

Istri Ancam Suaminya Agar Tidak Menikah Lagi

Ustadz, saya Bapak Mugi (nama samaran, red.). Maaf sekali lagi Pak Ustadz, pertanyaannya agak sensitif sebenarnya. Jadi begini, dua tahun belakangan ini, semenjak kami punya cucu, istri saya sudah nggak mau lagi saya ajak berjimak. Ia selalu menolak, dengan alasan sudah jadi mbah-mbah, kok masih saja pengen begituan. Katanya, saya harus siap menahan, nanti lupa sendiri.

Jujur, saya tidak bisa ustadz. Walau usia saya sudah 55 tahun, tapi saya masih membutuhkan aktivitas itu. Saya tersiksa menahannya. Di luar rumah, godaannya berat. Saya jadinya gampang marah, malas kerja, dunia ini terasa suram. Sementara istri selalu menolak. Saya sudah bilang, bahwa saya nggak kuat, ia acuh, nggak peduli. Saat saya bilang, saya mau nikah, istri saya malah mengancam, saya akan diracun.

Apa yang harus saya lakukan ustadz, saya benar-benar bingung.

Jawab:

CERAIKAN. Ini opsi utama, tegas dan memberikan efek jera yang mendidik. Toh, kalau sudah ada perbaikan, kalian bisa rujuk kembali.

Seorang suami harus menjaga izzahnya (kemuliaan dirinya). Keselamatan bapak dari perbuatan maksiat, saat ini menjadi prioritas utama. Lapar obatnya makan. Haus obatnya minum. Orang yang berpuasa (seperti yang bapak alami) harus berbuka. Tidak ada puasa tanpa berbuka. Itu sudah menjadi sunnatullah. InsyaAllah masih banyak wanita baik di dunia ini yang bisa dijadikan pendamping hidup.

Opsi kedua. Bapak juga bisa sebatas menawarkan pilihan cerai kepada sang istri, sebagai bentuk negosiasi. Beri ia waktu beberapa hari untuk berpikir. Siapa tau dengan cara yang lunak ini, ia bisa menyadari kesalahan-kesalahannya. Dan, mau belajar memperbaiki diri.

Wahai para istri, ketahuilah oleh kalian bahwa ridha Allah ada pada ridha suamimu. Tanpa keridhaan suami, Allah-pun tak akan meridhaimu. Sebaik apapun amal kalian, dan sebanyak apapun, tanpa keridhaan suami kalian, semuanya tidak berarti apa-apa. Ridha suami adalah surga bagi istri.

Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Siapapun wanita yang meninggal dunia sedangkan suaminya dalam keadaan ridha kepadanya, maka ia masuk surga.” (HR.Hakim dan Tirmidzi)

Dalam kitab Al-Musnad, Sunan Ibnu Majah, dan Shahih Ibni Hibban dari Abdullah ibnu Abi Aufa ra, ia berkata, “Tatkala Mu’adz datang dari bepergiannya ke negeri Syam, ia sujud kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menegur Mu’adz, “Apa yang kau lakukan ini, wahai Mu’adz?”

Mu’adz menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan engkau lakukan hal itu, karena sungguh andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidaklah menunaikan hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana (hewan tunggangan) maka ia tidak boleh menolaknya.” (HR.Ahmad)

“Demi Tuhan yang diriku berada dalam genggaman kekuasaan-Nya, tidaklah sekali-kali seorang suami mengajak istrinya ke peraduan, lalu istrinya itu menolak, melainkan semua makhluk yang ada di langit murka terhadapnya hingga suaminya memaafkannya.” (HR Syaikhain)

Semoga bisa menjadi renungan bagi para istri yang belum menyadari posisinya sebagai istri. Bagi yang belum menyadari betapa besarnya hak suami atas dirinya, yang bahkan melebihi hak raja atas rakyatnya, melebihi hak orang tua terhadap anaknya. Wallahu ‘alam bishowab!

(Konsultasi diasuh langsung oleh Baba Ali Pakar Ketahanan Keluarga, Penulis buku HDBS,)


0 komentar:

Post a Comment