Ustadz, mau tanya. Bolehkah mandi jinabat bersama dengan pasangan dalam kamar mandi?
(Jaya, Yxxxxx)
Jawab:
Boleh. Yang dilarang adalah mandi di tempat terbuka berduaan, semisal di sungai, empang, atau kamar mandi umum (memungkinkan orang lain untuk mengintip).
Bagi pasutri, tidak ada yang tidak menarik—juga semuanya menyenangkan. Apalagi aktivitas yang bernama Mandi Bersama.
Siti Aisyah berkata: "Saya dengan Rasulullah SAW mandi bersama dalam satu bejana. Beliau lalu mencandaiku sehingga saya berkata kepadanya: "Lepaskan aku, lepaskan aku", dan keduanya dalam keadaan junub" (HR. Bukhari Muslim)
Mandi wajib atau mandi jinabat hukumnya wajib bagi pasutri yang hendak menunaikan ibadah suci, semisal shalat. Kapan seseorang diwajibkan mandi jinabat?
Pertama, ketika kedua kelamin sudah bersentuhan, atau dan hingga penetrasi (kewajiban mandi berlaku untuk suami dan istri).
Kedua, ketika sperma telah menyembur—padahal bukan dalam vagina (berlaku untuk suami saja). Kedua kondisi ini, menyebabkan seseorang itu sudah wajib mandi jinabat. Mandi jinabat memiliki banyak manfaat bagi pasutri.
Sebagaimana Ibnul Qayyim dalam kitab At Thibbun Nabawi, menjelaskan, “Mandi dan wudhu setelah berhubungan badan dapat menambah semangat dan menjernihkan perasaan, mengganti ion-ion yang hilang setelah bersetubuh, dan menjadikan lebih suci dan bersih. Juga berfungsi mengumpulkan panas alami dalam tubuh yang pada saat bersetubuh menyebar ke seluruh badan dan menciptakan kebersihan yang disukai oleh Allah, karena Allah tidak menyukai yang kotor. Semua itu menjadi manajemen terbaik dalam bersetubuh, menjaga kesehatan dan stamina.”
Wallahu alam bisshowab!
(Dipandu langsung oleh: Baba Ali Pakar Ketahanan Keluarga, Penulis buku "Harmonis di dunia, bersama di surga")
0 komentar:
Post a Comment