Saturday, November 26, 2016

Bolehkah Melihat Aurat Pasangan?

Ustadz Baba Ali, mohon wejangannya. Saya punya kesenangan khusus semenjak menikah dengan istri yang sekarang. Saya ketagihan untuk menatapnya saat tanpa sehelai benang pun. Dan, itu menjadi ritual yang terkadang memaksa saya untuk melakukannya. Dulu, istri menolaknya mentah-mentah. Tapi, dengan bujuk rayuku, ia pun takhluk.

Saya merasa lebih bisa menjaga mata, kalau sudah melihat aurat besar istri. Salahkah perbuatan saya ini Ustadz? Mohon pencerahannya!

Jawab:

Diperbolehkan bagi suami istri memandang keindahan tubuh pasangannya—sepuas-puasnya. Dengan syarat, dalam kamar. Di luar kamar, berpotensi dilihat anak-anak. Ini buruk bagi mereka yang masih belia.

Silahkan matamu menyeka setiap senti lekukan tubuh kekasihmu. Bagi sang suami, tataplah semaumu keindahan aurat istrimu. Tubuhnya adalah halal bagimu, ketika engkau menikmati hal ini, teruslah lakukan. Lihatlah setiap keindahan yang ada padanya seraya memuji Tuhan yang telah menciptakan makhluk indah bersebutan istri.

Baca Juga: "Dahsyatnya Pandangan Mesra"

Inilah hiburan termahal, yang hanya ada di peraduan Anda berdua. Rasulullah juga melakukan hal yang sama dalam hal ini. Beliau pernah bersabda, "Dari Utsman bin Madh'un ketika mengadu kepada Rasulullah saw mengenai rasa malunya ketika melihat aurat isterinya, Rasulullah saw menjawab: "Bagaimana tidak, bukankah Allah telah menjadikan isterimu itu sebagai pakaian dan kamu sebagai pakaiannya juga?" Utsman menjawab: "Saya justru malu dengan hal itu". Rasulullah saw menjawab: "Saya juga melakukannya dan mereka isteri-isteri saya pun melakukannya juga". [HR.Bukhari-Muslim]

Ibn Urwah al-Hanbali dalam bukunya al-Kawakib ad-Darary sebagaimana dikutip oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al- Albany, dijelaskan, “Bagi masing-masing suami isteri dibolehkan melihat seluruh badan pasangannya, termasuk dibolehkan juga memegang dan menyentuhnya termasuk kemaluannya. Karena kemaluan ini dihalalkan untuk digauli, maka tentu dilihat atau dipegang jauh lebih dibolehkan sebagaimana dibolehkannya melihat dan menyentuh anggota badan lainnya. Ini juga merupakan pendapatnya Imam Malik dan yang lainnya".

Siti Aisyah berkata: "Saya dengan Rasulullah saw mandi bersama dalam satu bejana. Beliau lalu mencandaiku sehingga saya berkata kepadanya: "Lepaskan aku, lepaskan aku", dan keduanya dalam keadaan junub." (HR. Bukhari Muslim)

(Konsultasi dipandu oleh Baba Ali Pakar Ketahanan Keluarga, Penulis buku "Harmonis di dunia, bersama di surga")

0 komentar:

Post a Comment