Monday, November 28, 2016

Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain dalam Pandangan Islam

Ustadz, mohon pencerahannya. Bagaimana menurut pandangan islam, mengenai orang yang tidak kapok-kapoknya mengganggu rumah tangga orang lain. Bahkan akhirnya, keluarga yang diganggu itu berantakan. Mereka cerai, sementara anak-anak mereka jadi terlantar.

Padahal, sepengetahuan saya, mereka hanyalah tertimpa fitnah yang tak berdasar. Cuma, sudah termakan isu dan tidak mampu mengendalikan emosi, akhirnya cerai.

Mohon penjelasannya. Terimakasih banyak!

(Ibu Mirna, Kab. Gxxxxx)


Jawab:

Ibu yang baik, terimakasih atas pertanyaannya. Saya sarankan, pasangan yang bercerai tersebut dimediasikan kembali. Mintalah ustadz yang berkompeten untuk membantu proses rujuknya. Dan, mendoakan mereka agar kuat dan lebih bijak dalam menghadapi badai kehidupan rumah tangga.

Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain dalam Pandangan Islam adalah haram, dan dikategorikan sebagai dosa besar.

Dari Abî Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: "Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami”. [Hadîts shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar, Ibn Hibban, Al-Nasa-i dalam al-Kubra dan Al-Baihaqi].

Hadits di atas menjelaskan dengan jelas dan tegas bahwa siapa saja yang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain, maka ia bukanlah umatnya Nabi Muhammad saw. Itu juga berarti bahwa ia bukan muslim. Bukan muslim berarti kafir. Orang kafir terlepas dari syafaat dan perlidungan Nabi Saw kelak di akhirat.

Banyak cara yang dilakukan oleh perusak rumah tangga orang lain, diantaranya hasut, fitnah, godaan materi yang dengan sengaja dipamerkan ke istri orang lain, ajakan berselingkuh, dan rayuan manis.

Bahkan dalam Al Qur'an termaktub bahwa merayu istri orang lain dengan berbagai cara ini merupakan perbuatan tukang sihir dan perbuatan syetan (Q.S. Al-Baqarah: 102).

Rasulullah juga memperkuat dalam sabdanya, “Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir”. (H.R. Bukhârî dalam al-Adab al-Mufrad, Abû Dâwud dan Ibn Mâjah. Syekh Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts hasan [silsilah al-ahâdîts al-shahîhah, hadîts no. 1731]).

Baca Juga: "Menolak Perselingkuhan dan Perceraian Melalui Buku"

Saudaraku, Iblis turut mengakui bahwa hal yang paling ia sukai adalah perceraian. Suami menceraikan istrinya, atau istri yang meminta cerai lalu dikabulkan suaminya. Ini menjadi keberhasilan gemilang baginya.Fitnah paling hebat oleh sang iblis. Siapa saja dari tangan-tangannya (jin dan manusia) yang sukses, maka menjadi kesayangan iblis.

Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”. (H.R. Muslim [5032]).

Begitupula dengan orang diamanahi sebuah keluarga untuk dijaga oleh saudaranya atau sahabatnya, haram baginya untuk menelikung--mengambil kesempatan dalam kesempitan--menghasud, dan apalagi sampai berbuat serong dengan mereka (zina).Rasulullah melaksanat tindakan khianat tersebut, sebagaimana sabdanya berikut:

“Keharaman wanita (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) adalah seperti keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, lalu berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. (H.R. Muslim [3515]).


Dalam kitabnya Al-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâir Imam Al-Haitsami menyebutkan bahwa dosa besar yang ke 257 dan 258 yaitu merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Alasannya, hadîts nabi –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – di atas menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).

Sebetulnya, setiap orang yang memiliki hati, bisa berpikir dengan jernih, tidak akan merusak rumah tangga orang lain. Ia masih bisa menyadari bahwa perbuatannya sangat konyol. Tindakannya tersebut sangat hina, dan tidak jantan. Perbuatan konyol sebab justru menambah kerepotan hidup. Tindakan hina, sebab merendahkan harkat dan martabat orang lain dan dirinya sendiri. Perilaku tidak jantan, sebab tidak berani berbuat fair.

Mari kita jaga diri kita dari perbuatan yang tercela. Kita pupuk akhlak dan tindakan terpuji. Wujudkan keluarga harmonis, selamat dari perselingkuhan dan perceraian.

( Dipandu langsung oleh Baba Ali Pakar Ketahanan Keluarga, Pengasuh Samara Center, Penulis buku Harmonis di dunia bersama di surga)






0 komentar:

Post a Comment