Saturday, November 26, 2016

Mereka yang boleh Berjimak di siang hari pada bulan Ramadhan

Bagi pasangan suami istri yang tengah melakukan perjalanan jauh, mendapatkan keringanan (ruksyah) yakni dengan tidak berpuasa. Atau bagi pasutri yang sakit, atau suaminya sakit dan istrinya masih menyusui bayi. Keadaan-keadaan diatas membolehkan mereka tidak berpuasa dengan catatan mengganti pasca ramadhan.

Walau bulan ramadhan, dengan ruksyahnya tersebut, mereka dibolehkan berjimak di siang harinya tanpa ada kewajiban kaffarah baginya.

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-syafi’iyah di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 hal. 297, menuliskan sebagai berikut :

Bila seseorang membatalkan puasanya dengan makan atau cara lainnya, jadilah dia tidak puasa. Bila setelah batal itu dia berjima’ di siang hari, tidak ada kewajiban kaffarah atasnya. Kaffarah itu diwajibkan karena adanya perusakan puasa dengan jima’. Dalam kasus ini jima’ yang dilakukan tidak merusak puasa.

Wallahu musta'an

(Ditulis oleh: Baba Ali Pakar Ketahanan Keluarga)

0 komentar:

Post a Comment