Thursday, January 5, 2017

Suami sering Berbohong dan Ketahuan Selingkuh

Assalamualaikum. sy mau bertanya ttg perceraian pak...bgmn jika istri yg menuntut cerai dg alasan suami tlh melakukan banyak kebohongan dan pernah selingkuh?

suami tdk mau menceraikn.... dia memberi alternatif ...silahkan ke pengadilan agama dan dia tdk akan mau menceraikan atau dia meminta syarat ktnya sy hrs kembali selama 3 buln , dan stlh itu dia mau ikhlas melepaskan saya.

Apakah dibenarkan syarat suami spt itu mnrt hkm islam dan hukum pernikahan? sedangkan istri sudah tidak mau kembali lagi...suami beralasan krn istri yg meminta cerai (khulu) shg hrs ada kompensasi, benarkah pendapat spt itu pak?

Mohon jawabannya. Terimakasih banyak atas jawabannya. (Umi F, di Bumi Allah)

Jawab:

Ibu yang baik, dalam syariat Islam, istri dibolehkan meminta cerai tatkala memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

1) Suami meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut.
2) Suami tidak memberi nafkah wajib selama tiga bulan
3) Suami menyakiti badan/jasmani istri
4) Suami membiarkan (tidak memperdulikan) istrinya selama 6 bulan berturut-turut.

Dalam hal ini, kasus yang ibu alami adalah poin 3 ( Suami menyakiti badan/jasmani istri). Tatkala ibu tidak ridha dengan perlakuan suami yang tidak mau berubah, atau tidak beriktikad untuk berubah, silahkan ibu mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama terdekat. Tidak ada dosa dalam hal ini.

Sementara untuk persyaratan di atas tidak dibenarkan dalam syariat. Sebab, si suami sebagai pihak penyebab permasalahan tidak menyelesaikan akar permasalahan. Padahal, langkah sederhana dalam penyelesaiannya adalah melakukan pertaubatan kepada Allah, meminta kema'afan istrinya, dan selanjutnya memperbaiki diri.

Mengenai pernyataan "suami beralasan krn istri yg meminta cerai (khulu) shg hrs ada kompensasi, ini pendapat yang keliru dan mengada-ada. Bathil untuk diikuti.

Wallahu alam bisshowab

( Dipandu langsung oleh Baba Ali Pakar Ketahanan Keluarga, dan Pengasuh Samara Center)

0 komentar:

Post a Comment