Saturday, November 26, 2016

Bolehkah Menjilat Miss V?

Pak Ustadz, Izinkan saya menanyakan suatu hal yang agak tabu. Saya kecanduan melakukannya, namun di sisi lain saya juga masih mempertanyakan hukumnya. Bagaimana hukumnya dalam agama kita.

Begini ustadz, saya ini pasangan muda. Baru menjalani pernikahan selama 1 tahun. Dan kebiasaan saya setiap kali berjimak adalah melakukan oral seks. Saya suka menjilat miss v-nya istri. Kami sama-sama menyenanginya. Apakah perbuatan ini dibolehkan dalam agama kita (islam) ?

( Ari, Jakarta)

Jawab:

Mengenai menjilat es krim ini—dalam pandangan Islam hukumnya mubah (boleh). Tidak ada satupun nash-nash yang melarangnya.

Beberapa penuntut ilmu dari Afrika pernah menanyakan hukum ‘menjilat es krim’ ini kepada Syaikh Mukhtaar As-Sinqithi. Beliau menyatakan hukumnya mubah (boleh) secara mutlak, karena asal muasal dari segala cara dalam hubungan seks adalah halal.

Imam al-Qurthubi mengutip pendapat Ashbagh bin al-Faraj, sahabat Imam Malik yang juga seorang pembesar fuqaha Malikiyah, ia mengatakan, “Boleh menjilatnya (kemaluan suami/istri).” (dikutip dari Kitab Jami'li Ahkamil Quran, tafsir surat an-Nur :31)

Walaupun dibolehkan, tetap harus diperhatikan hukum fiqih lainnya terutama menyangkut kesehatan. Kesehatan berawal dari kebersihan. Kebersihan Miss V dan kebersihan mulut suami yang dimaksud. Sebab, dalam Islam hal yang membahayakan dan menimbulkan bahaya hukumnya haram. Sebagaimana sabda Nabi saw, “Tidak boleh membahayakan dan menimbulkan bahaya.” [HR.Ibnu Majah di-shahih-kan oleh al-Albani]

Kebersihan area Miss V wajib diperhatikan sebelum melakukan hal ini (menjilat es krim). Bila Miss V kotor—belum dibersihkan, ini berpotensi sumber penyakit bagi pasutri. Dengan demikian, jangan lengah.

Lakukanlah sesuai petunjuk yang sudah ada. Sehingga Anda meraih kenikmatan dengan aman. Aktivitas istimta’ (bersenang-senang) ini sangat membantu bagi sang istri yang frigiditas (dingin) dan lambat panas, sekaligus jalan tol mencapai puncak baginya (orgasme).

Bagi kebanyakan lelaki, aktivitas halal ini bagian ritual luar biasa menyenangkan sebelum menuju penetrasi.
Umar bin Abdul Aziz menjelaskan, “Jangan segera melakukan penetrasi sebelum istri mengalami gairah seks, agar anda tidak terlebih dahulu mengalami orgasme...Anda bisa menciumnya, melakukan rangsangan-rangsangan dan sejenisnya. Kalau ia sudah terlihat mengalami gairah yang sama dengan Anda, silahkan menyetubuhinya.”

(Konsultasi ini dipandu oleh Baba Ali, Pakar Keluarga Islami, Penulis buku "Harmonis di dunia, bersama di surga")

0 komentar:

Post a Comment