Beberapa hari ini masyarakat dihebohkan dengan ditemukannya simbol PKI dalam lembaran uang seratus ribu rupiah. Simbol palu dan arit menggantikan logo BI (Bank Indonesia). Hal itu terlihat begitu jelas, dan kasat mata. Masyarakat bertanya, ada agenda apa dengan penyusupan ini?
Logo PKI muncul pada uang seratus ribuan cetakan 2014. Mari amati dua lembar uang berikut, cetakan tahun 2013 dengan cetakan tahun 2014.
Semua orang tahu bahwa PKI dan ormas-ormasnya terlarang di Indonesia, sebab mengganggu ketentraman dan keamanan bangsa. Sejarah mencatat, beberapa makar yang di dalangi PKI adalah pemberontakan tahun 1948 di Madiun, yang mengakibatkan terbunuhnya ribuan rakyat kecil, Para Ulama, Polisi, TNI, dan pejabat pemerintahan. Dan, terakhir pemberontakan 30 September tahun 1965.
Dalil hukum pelarangan Komunis dan PKI yang masih berlaku adalah sebagai berikut:
1). Ketetapan MPRS no XXV tahun 1966, tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
2). UU no 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Ada 4 pasal tindak pidana Komunisme, yaitu pasal 107a, 107c, 107d dan 107e.
Pasal 107a : Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapaun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 107c dan 107d senada dgn 107a, silakan telaah sendiri pada UU no 27 tahun 1999.
Pasal 107e: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya, atau
b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintahan yang sah.
Mari lindungi bangsa kita dari bahaya laten komunis.
( Ditulis oleh Ali Margosim, dari berbagai sumber)
tahun 1964 juga gitu lembarang uang ini ada logo palu arit nya
ReplyDelete